Jual Nomor Togel, Wanita Berinisial CLC Diringkus Polisi
Tribratanews.polri.go.id, polda kalbar-singkawang, Polres Singkawang mengamankan seorang wanita yang berinisial CLC (47) lantaran menjual nomor togel atau biasa yang disebut dengan perjudian jenis kupon putih, Kamis (24/05/2018).
CLC diamankan dirumahnya sendiri tepatnya di Jalan Padang Pasir Saliung Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan didapatkan barang bukti kertas nomor pasangan togel, uang tunai pasangan togel dan sebuah handphone. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Singkawang guna penyelidikan lebih lanjut.
Polda Kalsel -Polres Tabalong – Seorang wanita berinisial MD (39) warga kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong diamankan terkait dugaan tindak pidana perjudian pada Sabtu (03/10/2024) sore oleh satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku MD diamankan disebuah warung didesa Warukin kecamatan Tanta kabupaten Tabalong usai dilaporkan warga terkait aktifitas perjudian yang dilakukan pelaku.
Saat diamankan,pelaku mengakui perbuatannya sebagai bandar nomor togel.
“Pemberantasan perjudian yang selama ini dilakukan oleh Polres Tabalong telah selaras dengan Misi Pemerintah yaitu Asta Cita” ungkap IPTU Joko.
Tak bosan-bosannya kami selalu menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk menghindari kegiatan perjudian baik judi konvensional maupun judi Daring / judi online.
“Tidak ada manfaat yang didapat dari perjudian, justru penyakit masyarakat berupa judi ini sangat merugikan perekonomian, mental dan fisik serta terganggunya interaksi dengan orang lain” lanjutnya.
Saat ini pelaku MD sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 1 lembar KTP an.Pelaku MD, 1 lembar kartu ATM, buah gawai berwarna hitam, 2 lembar rekapan angka / nomor togel, 1 buah buku rekapan angka / nomor togel dan uang tunai senilai 829 ribu Rupiah (*)
KAPUAS HULU, Uncak.com - Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, berhasil mengamankan seorang wanita berinisial L.A.K (47), warga Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu (20/1/18).
Dimana wanita tersebut diduga melakukan atau menerima pemasangan judi kupon putih atau dengan nama lain Toto gelap (Togel) dengan taruhan uang.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim, diantaranya yakni uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 5 (lima) lembar, uang logam pecahan Rp 1000 enam lembar, uang logam pecahan Rp 500 sepuluh lembar, uang logam pecahan Rp 200 empat lembar, satu buah handphone merk NOKIA Jenis 1208 warna biru gelap, satu buah handphone merk NOKIA Jenis 101 warna abu-abu dan satu buah handphone merk NOKIA warna biru.
Ketiga handphone tersebut didalamnya berisi pemasangan judi kupon putih, serta delapan potongan kertas berisikan Pemasangan judi kupon putih.
"Informasi yang kami dapat berawal dari laporan masyarakat, tentang adanya tempat pemasangan judi kupon putih dengan taruhan uang di rumah milik AG (45) yang merupakan suami pelaku beralamat di gang durian, pasar Inpres, Kecamatan Putussibau Utara," ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Haryanto, SH, S.IK. Dijelaskan Haryanto, setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. "Ternyata memang benar bahwa L.A.K melakukan atau menerima pemasangan judi kupon putih dengan taruhan uang di dalam rumahnya sendiri, sebab ditemukan beberapa barang bukti tersebut," jelas Haryanto. Lanjut Haryanto, "Terhadap L.A.K berikut barang bukti, telah diamankan di Polres Kapuas Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. Sementara itu, ditempat terpisah, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Imam Riyadi, S.IK, MH, membenarkan bahwa adanya kejadian tersebut. "Dalam rangka menyambut Operasi panah Kapuas 2018, Polres Kapuas Hulu telah berhasil mengamankan Judi Jenis kupon putih yang diungkap Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu. Oleh sebab itu, pelaku telah melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," singkat AKBP Imam Riyadi. [Noto]
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Unit IV Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan bernama Dewi Susanti Hok alias Dewi (50).
Dia merupakan bandar judi togel di daerah Grogol, Jakarta Barat.
Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso, mengatakan aparat kepolisian menangkap Dewi di kawasan Jelambar Baru, Jakarta Barat pada Minggu (22/11).
"Dia untung Rp 200 juta per bulan," tutur AKBP Eko kepada wartawan, Senin (30/11/2015).
Dewi menjalankan bisnis judi togel selama kurun waktu empat tahun. Dalam aksinya, dia memanfaatkan telekomunikasi untuk bisnis togel. Para penjudi togel mengirim nomor togel ke telepon genggam dia.
"Pembayaran melalui transfer rekening," ujarnya.
Selain mengamankan Dewi, aparat kepolisian menyita satu unit telepon genggam merk Samsung Galaxy Core GT, satu unit HP Samsung Note 3, tiga buah buku tabungan BCA dan kartu ATM BCA.
Untuk sementara, Dewi mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Dia dijerat kasus tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam pasal 303 KUHP.
Selain itu dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.